LPPOM MUI Walaupun sedikit semoga tetap memberikan manfaat
01/01/2008
Ada beberapa kosmetika yang haram atau najis. Sumbernya adalah lemak yang dipakai, gelatin, plasenta, kolagen dan bahan-bahan dari hewan lainnya.
01/02/2008
Ada kosmetika yang halal, yang memakai lemak nabati dan hindari yang memakai bahan meragukan antara lain plasenta, kolagen, gelatin, chivet dan lemak hewani.
01/03/2008
Antioksidan adalah bahan tambahan yang sering ditambahkan pada produk minyak dan lemak untuk menghindari tengik akibat reaksi oksidasi.
01/04/2008
Antioksidan alami berasal dari tokoferol / Vitamin E dari tumbuhan biasanya kurang stabil terhadap panas dan sinar sehingga dilapisi. Hati-hati jika pelapisnya dari gelatin.
01/05/2008
Dari segi bahan sayuran segar tidak memiliki titik kritis haram meski dipupuk dengan pupuk kandang. Untuk keperluan perdagangan bisa mengajukan sertifikat halal.
01/06/2008
Nama bakwan yang sudah lazim di masyarakat & pandangan umum hanya terdiri dari tepung, toge, kol tidak ada unsur dagingnya apalagi babi, maka tidak apa apa.
01/07/2008
Makanan yang bernama babi seperti PorkFlavor atau konotasi khamer seperti RootBeer, Rhumflavor, meskipun bahannya tidak mengandung unsur haram, tidak dibolehkan.
01/08/2008
Vitamin pada minuman serbuk instan harus dikaji sumbernya apakah dari fermentasi mikrobial, ekstrak alami atau sintetik serta bahan pelapisnya.
01/09/2008
Pewarna makanan yang beredar ada yang sintetik dan alami. Pewarna sintetik terbuat dari bahan kimia seperti tartrazin kuning, blilliant blue biru, alura red merah.
01/10/2008
Pewarna sintetik umumnya tidak mengandung bahan haram tapi kurang sehat bila dipakai berlebihan karena berdampak buruk bagi kesehatan.
01/11/2008
Kebanyakan makanan olahan menggunakan berbagai bahan makanan tambahan ( BTM ), meski sedikit jika bersalal dari bahan haram seluruh makanan menjadi haram.
14/1/2008
Produk mikrobial yang dalam proses pembuatannya memakai anti busa dalam kultivasi mikroba yang berupa minyak / lemak babi maka produknya menjadi haram.
15/1/2008
Minuman beralkohol ketika dituang juga menghasilkan buih, gelembungnya lebih halus dan mengeluarkan aroma khas alkohol, berbeda dengan softdrink yang memakai CO2.
16/1/2008
Pengental CMC berasal dari tumbuhan ( selulosa ), sehingga jika murni dan tidak ada unsur tambahan maka ia halal.
17/1/2008
Produk mikrobial harus dilihat, apakah media yang digunakan menggunakan bahan halal / tidak. Jika ada unsur haram maka produk yang dihasilkan juga haram.
18/1/2008
Industri pangan sering memakai asam malat, asam sitrat, Xanthangum yang kebanyakan diproduksi secara fermentasi mikrobial.
19/1/2008
Titik kritis jajanan anak berasal dari bahan perasa, pengisi serta bahan tambahan lain. Meskipun halal jika berlebihan dapat membahayakan kesehatan.
21/1/2008
Komisi Fatwa MUI telah memfatwakan haram bagi penggunaan aroma, rasa & nama-nama yang haram seperti rasa babi / rhum ( meski tidak ada babi / khamer didalamnya ).
22/1/2008
Cuka statusnya bukan lagi minuman keras dapat dipergunakan selama kandungan alkoholnya < 1% , cuka apel harus jelas dulu apakah sudah cuka atau masih cider.
23/1/2008
Unsur mint dapat diekstrak dengan pelarut organik non alkohol. Jika diekstrak dengan alkohol, agar halal harus dipastikan alkohol pada produk akhirnya tidak terdeteksi lagi.
24/1/2008
Alkohol murni yang sering dipakai sebagai pelarut harus dilihat dulu apakah dari fermentasi khamr / bukan. Alkohol teknis kebanyakan bukan dari fermentasi khmr.
25/1/2008
Pemakaian alkohol teknis sebagai pelarut dibolehkan asal bukan dari fermentasi khamr serta diuapkan kembali agar tidak tertinggal dalam komponen yang dilarutkan.
26/1/2008
Penggunaan alkohol teknis untuk keperluan sanitasi di rumah sakit / lab diperbolehkan asal menggunakan alkohol yang bukan dari fermentasi khamer.
27/1/2008
Perusahaan Rumah Potong Hewan harus memiliki sistem penanganan limbah darah, supaya darah tidak diperjualbelikan. Demi kehalalan yang sebenarnya.
28/1/2008
Minuman apapun kalau memabukkan, sedikitnya pun haram. ( HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi ) Arak itu bukan obat, tapi penyakit. ( HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi )
29/1/2008
Masih ada perbedaan pendapat mengenai kehalalan cacing tanah untuk dimakan. Karena ada yang berpendapat bahwa semua yang khobais hukumnya haram.
30/1/2008
Karena cacing tanah makanannya sebagian besar kotoran. Pendapat lain mengatakan hewan yang makanannya kotoran dapat dikonsumsi setelah dipuasakan selama 3 (tiga) hari.
31/1/2008
Status kehalalan mengkonsumsi jangkrik sesuai fatwa MUI adalah Halal. Dengan memahami jenis morfologi, kehidupan, reproduksi, habitat dan makanannya.
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rizqikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya." (QS AL-Maidah:88)
MAKANAN
Alkohol yang berarti ethanol juga terdapat pada beberapa buah-buahan yang sangat matang. Alkohol di alam sebenarnya juga ada pada bahan-bahan halal seperti durian dan mangga.
Ayam yang disembelih memerlukan waktu 1-3 menit untuk benar-benar mati. Jangan langsung lempar ke air panas. Dikhawatirkan matinya karena air panas, bukan karena penyembelihan.
Penggunaan angciu yang sedikit dan mengalami proses pemanggangan tidak akan menghilangkan sifat arak/khamrnya, tetap berstatus haram.
DES (Diethyl Stilbestrol) yang dipakai untuk memacu berat badan hewan ternak sudah dilarang, karena mempengaruhi sifat kelaki-lakian dan penyebab kanker.
Komisi Fatwa MUI mengharamkan penggunaan organ tubuh manusia didalam makanan dan minuman termasuk rambut manusia yang mengandung sitein.
Tape bukan termasuk kategori minuman tapi makanan dan boleh. Namun air tape yang sudah dipindahkan menjadi minuman dan biasa memabukkan masuk kategori khamr.
Produk dengan bahan glycerin, sodium lauryl sulfate harus jelas berasal dari lemak apa, sulit diidentifikasi dengan kasat mata. Gunakan yang bersertifikat halal.
Minyak bekas penggorengan bahan haram hukumnya tetepa haram. Produk yang tidak ada logo halal hukumnya meragukan, tidak jelas halal atau haram.
Istilah berikut sering digunakan untuk babi. Pork = daging babi. Pork pie = kue pastel berisi daging babi cincang. Porker = babi potong muda.Ham = paha babi yang diasinkan dan dikeringkan atau diasapi, ham disebut juga daging paha babi. Lard = lemak babi. Bacon = daging babi asin/asap.
Pengharaman babi adalah atas seluruh bagian tubuh babi, baik atas daging, lemak, bulu, bagian organ becerta seluruh turunan kandungan zat dari babi.
Umat muslim dilarang keras makan darah. Menjual dan memakan keuntungannya pun ikut terkena dampak keharamannya, meski tidak langsung mengkonsumsi.
Status kehalalan mengkonsumsi jangkrik sesuai fatwa MUI adalah halal. Dengan memahami jenis, morfologi, kehidupan, reproduksi, habitat dan makanannya. JAngkrik yang mirip belalang ini masih satu familia dengan belalang.
Masih ada perbedaan pendapat ,engenai kehalalan cacing tanah untuk dimakan. KArena ada yang berpendapat bahwa semua yang khobais hukumnya haram.
Secara kasat mata, makanan yang mengandung formalin, permukaannya licin, mengkilat, kaku, keras, tidak didekati serangga dan baunya menyengat. Ikan basah yang diformalin : pucat kusam, kulit keras, daging kenyal, insang merah tua, tak berlendir, keras dan padat bila ditekan jari, berbau adam, isi perut terurai.
MINUMAN
Minuman yang telah difermentasi untuk mendapatkan khamr secara sengaja menjadi haram. Berapapun kandungan alkoholnya tetap haram karena niatnya untuk mendapatkan khamr.
Meminum minuman keras, sedikit atau banyak hukumnya haram. Demikian pula kegiatan memproduksi, mengedarkan, membeli, menikmati keuntungan darinya.
Segala yang memabukkan dikategorikan khamr. Minuman dengan 1% ethanol adalah khamr dan najis. Minuman <1% ethanol tetap haram meski bukan kategori khamr.
Pewarna alami biasa diekstrak dari tanaman atau mikroba seperti khlorophil-hijau, xanthaxanthine-merah, namun perlu dikaji kehalalannya.
Biasanya pewarna alami kurang stabil sehingga perlu bahan tambahan yang harus diwaspadai misal penggunaan gelatin sebagai pelapis xanthaxantine.
Vitamin pada minuman serbuk instant harus dikaji sumbernya apakah dari fermentasi mikronial, ekstrak alami atau sintetik serta bahan pelapisnya.
Flavor vanilla kadang memakai sistein yang diekstrak dari rambut manusia dan bulu angsa. Civet (sejenis musang) digunakan untuk membuat flavor kopi, madu, malt.
Caffeine yang sering dipakai dalam industri pangan bukan berasal dari kopi saja. Bisa dibuat juga secara sintetis dengan bahan kimia organik/anorganik. Caffeine sintetis bisa berasal dari bahan haram baik sebagai bahan baku maupun bahan penolong selama proses pengolahan. Carilah yang sudah berlogo halal.
Susu bubuk instan berasal dari susu sapi yang ditepungkan dengan beberapa bahan tambahan seperti pengemulsi, vit dan mineral, protein whey, laktosa dan krim. Semua bahan susu bubuk itu memiliki kerawanan dari segi kehalalan, sehingga susu merk apapun harus dikaji semua bahannya. Gunakan yang bersertifikat halal.
KUE
Penggunaan sejenis minuman keras untuk bika ambon/kue lain hukumnya tetap haram, meskipun pada proses pemanggangan alkohol dalam tuak menguap.
Rhum untuk pembuatan kue adalah jenis minuman keras dengan kadar alkohol diatas 10% termasuk khamr meskipun dengan proses pemanggangan tetap haram.
Rhum bisa disintesa dengan rhum essens. Tapi sebaiknya dihindari karena membiasakan diri pada citarasa dan aroma khamr, sehingga bisa membuat akrab dengan hal-hal tersebut. Maksudnya: kita jadi nggak bisa membedakan mana kue yang pake rhum atau pake rhum essens.
Tepung terigu dapat diperkaya dengan berbagai vitamin seperti B1, B2, asam folat. Bahan tambahan ini titik kritis, gunakan terigu yang sudah bersertifikat halal.
Mentega putih /butter cream yang dijual di toko pada umumnya ada tiga jenis: a. Mentega putih dari susu; b. shortening dari minyak nabati; c. dari lemak hewani. Mentega putih lokal umumnya dari minyak sawit sehingga relatif aman. Sedangkan yang dari lemak hewani bisa dari lemak babi. Pilih yang bersertifikat halal.
Emulsifier/stabilizer : kelompok bahan tambahan makanan yang memiliki fungsi sebagai penstabil/pengemulsi pada berbagai produk. Dapat berasal dari hewan.
OBAT
Kandungan ethanol dalam pada obat batuk sebenarnya berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan aktif. Sebagai pelarut asal bukan dari fermentasi khamr, alkohol dibolehkan.
Dalam kasus obat batuk beralkohol, biasanya masih ada residu ethanol yang cukup tinggi. Sebaiknya dihindari saja, karena ada obat batuk yang tidak mengandung alkohol.
Multivitamin terdiri dari berbagai jenis vitamin seperti C, B1, B6, B12 dan A yang ditambah dengan sumber energi seperti taurin dan bahan penyegar yang biasa dipakai caffeine. DAri segi kehalaln, perlu dikaji sumber vitamin yang berasal dari bahan alami, mikrobial/sintetis. Juga dikaji unsur pelapisnya. Pilih yang bersertifikat halal.
Jamu tidak saja dari tanaman, ada juga jamu tangkur kuda dari ekstrak kuda laut, ada juga yang memakai tembolok ayam. Jamu harus dikaji kehalalannya.
Jamu instan sudah memakai alkohol sebagai pelarut zat aktif, kaplet/kapsul bisa berasal dari gelatin tulang. konsumsi jamu yang sudah bersertifikat halal.
KOSMETIK
AHA (alpha-hydroxy acid) adalah sejumlah asam yang memiliki khasiat peremajaan kulit misal dari buah alpukat dan pisang. Yakinkan AHA bukan dari hewan yang haram.
Kosmetika, parfum dan produk2 kesehatan harus diperhatikannya kehalalannya. Meski tidak masuk mulut, jatuhnya ke bab najis.
ALAT-ALAT
Sesuatu yang berasal dari bahan najis, maka haram hukumnya untuk digunakan. Contoh sikat gigi dari bulu babi, meski tidak dimakan, tidak boleh digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar