Vaksin meningitis halal yang dibuat dari sapi yang disembelih secara syariat Islam
KUALALUMPUR -- Vaksin meningitis halal yang dibuat dari sapi yang disembelih secara syariat Islam baru akan bisa dipasarkan antara satu hingga dua tahun ke depan. Hal ini dikemukakan Duta Besar Kuba untuk Malaysia, Carlos Amores yang dikutip Kantor Berita Malaysia, Bernama, edisi Selasa (5/5). Menurut Amores, vakin baru akan selalu dan mengharuskan mengikuti prosedur, antara lain penelitian dan percobaan. Vaksin tersebut baru bisa dipasarkan setelah melewati berbagai prosedur, antara lain prosedur jaminan keamanan vaksin, serifikasi vaksin, registrasi, dan persyaratan umum lainnya. Amores menjelaskan hal ini terkaitd dengan satu dasawarsa hubungan antara Instintut Finlay Kuba dan Universitas Sains Malaysia (UNS) dalam menciptakan dan mengembangkan bio-teknologi. "Kami (Malaysia dan Kuba) seperti dua sisi mata uang yang sama. Malaysia memiliki modal untuk membantu perkembangan ilmiah yang ditemukan ilmuwan Kuba," kata Duta Besar Kuba untuk malaysua, Carlos Amores dalam wawancara eksklusif dengan Bernama. Kerja sama antara Universiti Sains Malaysia (USM) dan Institut Finlay dari Kuba untuk mengembangkan vaksin meningitis halal yang telah dimulai sejak dua tahun lalu memiliki potensi besar untuk menjadi andalan produksi bio-teknologi kedua negara. Menurut website USM 20 Jan 2008, mantan Menteri Pendidikan Tinggi Malaysia Datuk Mustapa Mohamed menjelaskan bahwa vaksin meningitis halal ini penting untuk umat Islam saat akan melaksanakan haji atau umrah. Mereka yang membutuhkan vanksin halal yang dibuat dari sapi. Pemerintah Malaysia telah menyetujui dana hibah sebesar RM2 juta sedangkan pemerintah Kuba membantu RM1,6 juta. Vaksin Mengandung Babi Boleh Digunakan, Jika Belum ada Pengganti Setelah LP POM Sumsel beberapa hari lalu mengungkap adanya kandungan babi dalam vaksin meningitis, MUI Pusat justru menegaskan bahwa sepanjang tidak ada atau belum ada penggantinya, vaksin mengandung babi boleh digunakan. [if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" o:spt="75" o:preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"> <v:stroke joinstyle="miter"/> <v:formulas> <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"/> <v:f eqn="sum @0 1 0"/> <v:f eqn="sum 0 0 @1"/> <v:f eqn="prod @2 1 2"/> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"/> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"/> <v:f eqn="sum @0 0 1"/> <v:f eqn="prod @6 1 2"/> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"/> <v:f eqn="sum @8 21600 0"/> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"/> <v:f eqn="sum @10 21600 0"/> </v:formulas> <v:path o:extrusionok="f" gradientshapeok="t" o:connecttype="rect"/> <o:lock v:ext="edit" aspectratio="t"/> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_i1025" type="#_x0000_t75" alt="" style='width:225pt; height:142.5pt' o:button="t"> <v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\M1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image001.jpg" o:href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8Y-1EoI1NkF05n73Vc4m5UgWQENIxC3MFGmIc2QPGtmAhTR7tAG__41uzyJdl1sVsXfKrGjavNRL3YohwND6F6iXdnj6GIfAd2_CU1Ks1i0eJF-XmUnaySLkT5odElne-FBOl3PYvoIHO/s320/vaksin-haji.jpg"/> </v:shape><![endif][if !vml][endif] ''Dari segi hukumnya, sepanjang belum ditemukan penggantinya, bisa saja digunakan (vaksin mengandung babi). Karena mudharatnya kalau itu tidak dilakukan, akan lebih besar. Sikap kita sementara begitu. Artinya kalau memang vaksin penggantinya dicari tidak ada, ya mau bagaimana,'' tegas Ichwan Syam, Sekretaris Umum MUI Pusat dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta Jumat (1/5). ''Tapi setelah kita yakin ada gantinya, apalagi saya dengar Malaysia sudah menggunakan vaksin dari sapi, tentunya lain masalahnya,'' tambah Ichwan Syam. Ichwan Syam mengatakan, hal ini tentunya akan menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu. ''Jadi menimbulkan masalah bagi orang-orang yang merasa telah menggunakan vaksin itu, menimbulkan suasana seperti itu, padahal dia tidak terlalu paham tentang hukum Islam,'' ungkap Ichwan Syam. ''Sepanjang sepengetahuan kita, yang kita ketahui belum ada penggantinya,'' tambahnya. Bahkan menurut Ichwan Syam, untuk kasus vaksin mengandung babi ini, terjadi kasus yang sama beberapa tahun lalu terhadap vaksin polio. ''Jadi memang sudah ada presedennya bahwa MUI telah memberikan fatwa terhadap penggunaan vaksin polio. Vaksin ;polio itu meskipun juga ada enzim babinya, tapi karena itu untuk penyelamatan di Indonesia, jadi kita katakan itu boleh digunakan sampai ada penggantinya,'' tandas Ichwan Syam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar