Sabtu, 05 September 2009

Halal Haram atau Subhat?

Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik.   Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada Rasul, seperti firmanNya dalam QS Al-Mukminun: 52 " Hai Rosul-rosul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakan amalan yang shalih". Allah juga berfirman dalam  QS Al-Baqarah 172   "Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rizki yang baik-baik" Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit  seraya berseru "Ya Robby, Ya Robby, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu, bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? (HR Muslim)

 

Pendahuluan

Sebagai seorang muslim atau muslimah tentu menyadari akan tuntutan  menggunakan produk halalan thoyibban. Namun kesadaran saja belumlah cukup untuk dapat menjalankan tuntutan tersebut. Masyarakat umumnya belum menyadari bahwa  produk subhat atau bahkan haram mengepung di  sekeliling tempat tinggalnnya. Bahkan tidak sedikit anggapan jika tidak ada alkohol dan babi yang  tercampur  maka produk dikatakan halal. Apalagi obat dan kosmetika, kebanyakan hanya berfikir bagaimana cepat sembuh atau tampil dengan cantik.  Kenapa hal ini terjadi ? Diantaranya karena banyaknya  produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar tidak jelas kehalalannya (tidak bersertifikat halal). Kalau kita pergi ke rumah makan atau  restoran juga belum banyak yang bersertifikat halal, bahkan kalau tertulis halal 100% masih menimbulkan pertanyaan siapa yang menghalalkan tersebut ? Lembaga yang berwenang atau buat tulisan sendiri.  Data menunjukkan produk bersertifikat halal hingga Juli 2006 baru  mencapai 3.734 produk dari lebih dari 1 juta jenis, sedangkan pada Juli 2007  meningkat menjadi 16.040 produk pangan dari 874 Perusahaan yg disertifikasi halal, dan baru 5 perusahaan obat dan kosmetika yang yang mengajukan sertifikasi halal. Kondisi ini membuat seorang muslim atau muslimah yang ingin melaksanakan salah satu ajaran Islam tidak semudah yang diinginkannya. Kalau seperti itu sebenarnya apa problemnya ? Bagaimana solusinya? Apakah kita cukup peduli? 

Mungkinkah produk berbahan baku nabati (tumbuhan) haram atau subhat?

Pertanyaan tersebut  terasa aneh di telinga sebagian kalangan.  Bahkan ada yang spontan menjawab, "Jika bahan bakunya nabati ya halal dari mana haramnya".  Padalah makanan  bebahan nabati seperti  permen, jeli, snack, cokelat, permen lunak, marshmallow, dan aneka biskuit menjadi favorit bagi sebagian besar anak. Demikian juga berbagai minuman warna-warni dengan aneka rasa selalu menjadi prioiritas yang digemari. Makanan dan minuman tersebut dijajakan bebas di toko-toko dan warung-warung. Para produsenpun berlomba menawarkan aneka produk mereka dengan tampilan yang menarik dan warna-warni, serta menampilkan tokoh kegemaran anak-anak dalam kemasan dan memberikan iming-iming hadiah. Berbagai promosi juga ditampilkan di TV dengan gaya yang sangat disukai. Beberapa contoh produk pangan yang belum jelas kehalalan  dan keamanannya, antara lain :

a. Permen

Permen menjadi salah satu makanan paling digemari anak kita. Rasanya yang manis dan tersedia dalam berbagai pilihan rasa kesukaan anak, tidak jarang membuat anak ketagihan. Dengan berkembangnya teknologi permen dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan tekstur. Melihat bagaimana anak menyukai permen amatlah mudah. Jika  menengok gigi  anak-anak  hampir tidak ada yang giginya masih utuh di usia lima tahun. Inilah salah satu efek buruk permen bagi anak. Anak yang belum bisa atau terbiasa menggosok gigi tidak dapat membersihkan sisa-sisa permen, terutama permen empuk, yang menempel pada gigi. Sisa permen yang manis difermentasi bakteri menghasilkan asam yang akan mengikis lapisan email gigi dan menyebabkan keropos atau gigi belubang. Dari segi kehalalannya, permen lunak  memiliki peluang lebih besar tersusupi komponen tidak halal. Permen ini tidak hanya terdiri dari gula dan perasa seperti pada permen keras, tetapi juga ditambahkan bahan pengenyal  yang umumnya  gum dan gelatin.  Gum dari getah tumbuhan sehingga relatif  aman. Namun jika pengenyal dari gelatin akan menimbulkan pertanyaan dari binatang apa asalnya? Bila dari binatang halal seperti sapi, bagaimana disembelihnya ? Makanan manis lain yang menjadi tren di kalangan anak-anak adalah marshmallow. Tekstur kenyalnya didapat dengan menambahkan gelatin. Umumnya marshmallow  di pasaran berasal dari produk impor. Karena itu peluang gelatin yang digunakan berasal dari binatang tidak halal cukup besar. Nah bagaimana perhatian kita terhadap produk tersebut? Sebaiknya orangtua lebih cermat memperhatikan komposisi bahan dan tinggalkan bila ada yang meragukan.

b. Jeli

Jeli yang kenyal dapat  dibuat dari tepung konyaku atau gelatin. Tepung konyaku berasal dari sejenis umbi-umbian sehingga relatif aman dari sisi kehalalan, namun jika menggunakan gelatin juga perlu kita pertanyakan asalnya. Bahan lain yang perlu dicermati dalam jeli adalah perisa/ perasa, pewarna, dan pemanis buatan yang digunakan. Selain berpeluang tidak halal, penggunaan bahan sintetis terutama untuk anak-anak dapat menimbulkan dampak gangguan kesehatan di kemudian hari. Jangan tergiur  membeli karena harganya murah atau anak suka. Pertimbangkan juga efeknya terhadap anak-anak yang kita sayangi.

c. Snack

Snack disukai  banyak kalangan termasuk anak karena renyah dan gurih. Dengan berbagai rasa seperti sapi panggang, ayam, rumput laut, piza dan sebagainya, makanan ini tidak terpisahkan lagi dari anak-anak. Namun hati-hati, jangan membiarkan anak mengkonsumsi makanan jenis ini tanpa membatasinya. Berbagai rasa pada snack didapatkan dari perisa/ perasa ditambah bumbu masak atau Mono Sodium Glutamat (MSG) seperti yang bermerk Miwon, Sasa, Ajinomoto, dan lain-lain. Perisa daging perlu diwaspadai karena ada yang diekstrak dari bagian tubuh manusia seperti rambut dan bisa juga berasal dari binatang tertentu yang tidak halal.MSG juga diindikasikan berdampak membahayakan bagi anak-anak. Daya tahan tubuh mereka yang masih rendah menjadikan mereka lebih rentan dibanding orang dewasa. Banyak anak yang tidak tahan MSG sehingga tengorokannya bengkak,  amandelnya membesar, dan lain-lain. Seringpula selera makan anak  terganggu bila citarasa gurih MSG telah terlanjur  terbiasa pada lidah anak. Makanan rumah akan dirasakannya hambar sehingga anak menjadi sulit makan sehingga asupan makanannya tidak berimbang.

d. Coklat

Kebanyakan remaja dan anak  suka coklat. Pada dasarnya gizi coklat cukup baik karena mengandung susu, namun coklat termasuk makanan berkalori tinggi yang membuat  orang gemuk semakin melar badannya. Jangan lupa menggosok gigi anak setelah makan coklat karena bakteri gigi juga sangat menyukai makanan menempel seperti ini.Titik kritis kehalalan coklat terletak pada penggunaan emulsifier, yaitu zat tambahan yang berfungsi menyatukan komponen-komponen coklat yang sulit bercampur sehingga menjadi campuran yang lembut dan lumer di mulut. Emulsifier ini bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani. Nah, bila emulsifier yang digunakan berasal dari hewani, dipertanyakan kembali kehalalannya.Itulah beberapa jenis makanan yang berasal dari bahan nabati yang sering disukai masyarakat, apalagi  anak-anak. Mengkonsumsinya sesekali tentu tidak mengapa, asal tidak sampai ketagihan. Dalam hal ini, orangtua perlu memilihkan makanan yang halal dan sehat untuk anak.  Dari gambaran di atas dapat dimengerti ternyata produk permen, jeli, snack, dan coklat yang bahan utamanya dari nabati (tumbuhan) namun dengan adanya pengolahan dapat menjadi haram atau subhat yang sering  tidak kita sadari. 

Mengapa hal ini terjadi ?  

Penentuan produk baik pangan, kosmetika, maupun obat  termasuk  halal  atau haram pada saat  teknologi belum berkembang  relatif sederhana.  Dengan   mengacu nash-nash syara' dalam Alqur'an dan Al-Hadist  yang  mengatur tentang halalan thayibban akan dapat diketahui produk tersebut halal atau haram. Misalnya dari binatang yang haram maka jika diolahpun menjadi haram. Jika dari binatang halal tapi menyembelihnya tidak sesuai  ajaran Islam menjadi haram, misalnya bagian penyembelihannya tidak sesuai daerah yang ditentukan, menyebut  nama selain Allah, dan lain sebagainya.   Saat Teknologi Produksi Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika berkembang pesat penentuan kehalalan produk menjadi lebih kompleks. Misalnya dari mana bahan tersebut di dapat? Bahan utama apa? Dari Nabati atau hewani. Jika dari hewani masuk  hewan haram atau halal. Bahan tambahan dalam produksinya apa saja, dari mana diperoleh? Bagaimana proses  ekstrasinya apa menggunakan alkohol atau tidak, dan lain-lain.  Pada era kapitalistik seperti sekarang umumnya masyarakat berfikir bagaiama menikmati hidup. Satu-satunya idialismenya adalah bagaimana makan enak, tidur nyenyak, tampil cakep, badan sehat tanpa berfikir apakah semuanya itu menggunakan barang yang haram zatnya atau perolehannya. Bahkan ada yang berseloroh,  "jangankan mendapatkan yang halal yang harampun susah, emangnya gue pikirin".   Hal ini mengejala baik di kalangan peneliti, produsen, pedagang/ distributor, konsumen, pemilik kebijakan (pemerintah) pada saat ini.   

Status  kehalalan produk

Secara sederhana  halal adalah  apa yang diperbolehkan oleh syari'at Islam (dikerjakan tidak berdosa), haram adalah  yang tidak diperbolehkan (dilarang) oleh syari'at Islam dengan larangan yang tegas/jelas (dikerjakan berdosa), syubhat adalah di antara keduanya (halal-haram) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Nabi S.A.W. bersabda :


" Sesungguhnya yang halal  itu jelas dan yang haram  itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang syubhat  yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat, berarti dia telah menjaga agama  dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Sebagaimana seorang pengembala yang mengembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap pemerintah memiliki daerah larangan. Adapun daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan- Nya." (HR.Bukhari & Muslim) 

Kehalalan produk dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu dari segi  internal /zatnya ( bendanya) dan dari segi eksternal/  cara memperolehnya.

A.       Kehalalan tinjauan faktor internal (zatnya) 

Pada dasarnya semua makanan adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah swt. berfirman ,

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata". (QS al-Baqarah [2]: 168) 

Dalam ayat lain disebutkan,

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya". (QS al-Maidah [5]: 88) 

"Katakanlah (Muhammad), 'Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah mengada-ada atas nama Allah?'" (QS Yunus [10]: 59)

 هُوَالَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا 

"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (Q.S. Al Baqoroh [2]: 29) 

Demikian juga dalam kaidah Islam dinyatakan :

 ألاَصْلُ فِي الاَشْياَءِ وَالاَعْياَن اَلاِبَاحَة حَتيَ يَدُلَّ الدَليِلُ عَلَىتَحَرِيمِهَا 

"Asal dari sesuatu/benda adalah boleh sampai  terdapat dalil yang menunjukkan atas keharamannya" 

Adapun benda / sesuatu yang haram karena dzatnya dalilnya telah jelas disebutkan di al-quran dan hadist: 

1. Bangkai Binatang

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS al-Baqarah [2]:173)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala". (QS al-Maidah [5]:3)

Termasuk dalam kategori bangkai adalah anggota tubuh binatang yang dipotong ketika binatang itu masih hidup. Anggota tubuh itu haram berdasar sabda Rasulullah saw.:

"Apa yang dipotong dari tubuh binatang sementara binatang itu masih hidup, itu termasuk bangkai." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Akan tetapi dalam hal ini ada dua jenis yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Keduanya berdasarkan pernyataan Ibnu Umar,

 "Kami dibolehkan mengonsumsi dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Juga dalam hadist lain, Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibn Majah dan Ahmad).

2.      Darah yang Mengalir

Mengonsumsi darah yang mengalir (dalam jumlah yang banyak) adalah haram. Tetapi darah dalam kadar yang sangat sedikit dan tidak mungkin dihindari-seperti yang terdapat di pembuluh darah di dalam daging yang kita makan-merupakan sesuatu yang ditolerir oleh syariat ( lihat QS al-Maidah : 3)

3.      Daging Babi

Semua ulama sepakat bahwa babi beserta seluruh bagian tubuhnya (lihat QS. Al-Maidah : 3)

4.      Hewan yang Disembelih Bukan Atas Nama ALLAH

Kita tidak diperbolehkan makan daging yang disembelih oleh seorang  musyrik, pemeluk agama Majusi, dan orang murtad; sedangkan hewan yang disembelih oleh orang Nasrani dan Yahudi boleh kita konsumsi selama penyembelihnya tidak menyebut nama selain nama allah. Dalilnya,

".....Makanan (sembelihan) Ahlul-kitab itu halal bagimu....." (QS al-Maidah : 4)      

Oleh karena itu perlu diketahui  ketentuan penyembelihan dalam Islam, sebagi berikut:

a.       Penyembelih adalah seorang muslim berakal sehat, dewasa/bukan anak kecil

b.       alat yang digunakan menyembelih harus tajam, sehingga memungkinkan mengalirkan darah dan terputusnya tenggorokan.

c.        memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala sehingga terputusnya tiga saluran: saluran nafas, jalan darah dan jalan makanan.

d.       tidak menyebut nama selain Allah.

e.       menyembelih dengan menyebut Nama Allah.

f.         hewan yang akan disembelih masih hidup.

g.       tidak mematahkan leher atau mengulinya sebelum hewan benar-benar mati.

h.       janin yang ada di dalam kandungan hewan hukumnya halal jika induknya disembelih secara syah  

5.      Daging keledai yang jinak (peliharaan, tidak liar)

Dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Anas,

"....Maka Rasulullah saw memerintahkan seseorang untuk berseru kepada orang-orang,Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian untuk memakan daging keledai jinak. Daging itu menjijikkan.' Orang-orang pun membalik kuali-kuali mereka, menumpahkan daging yang memenuhinya." (HR Bukhori dan Muslim) 

6.      Daging Binatang dan Burung Buas 

"Rasulullah saw. melarang kami untuk memakan daging binatang buas yang bertaring dan daging burung yang bercakar." (HR Muslim dan Abu Dawud)

7.      Daging dan Susu Jallalah

Jallalah adalah hewan-termasuk unta, sapi, kambing, ayam dll-yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

"Rasulullah saw. melarang untuk mengonsumsi daging dan susu jallalah." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Akan tetapi jika jallalah tersebut dikurung selama 3 hari dan tidak diberi makan kecuali  dengan sesuatu yang suci, maka hewan itu menjadi halal untuk disembelih dan dimakan.

8.      Binatang yang disyariatkan untuk dibunuh

Binatang yang disyariatkan untuk dibunuh seperti burung gagak, burung rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, dan anjing yang buas. Semua binatang itu haram dimakan. Diriwayatkan oleh aisyah Rasulullah saw. bersabda,

" Lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah suci: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing yang buas." (HR Bukhori dan Muslim)

9.      Binatang yang tidak boleh dibunuh juga tidak boleh dimakan

Hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berikut ini menyebut empat diantaranya:"Rasulullah saw.melarang kami membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad." (HR Nasa'i dan Ahmad)

10.  Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan

Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan seperti serangga-haram dimakan. 

B.       Kehalalan tinjauan faktor eksternal   

Produk atau benda selain harus halal dzatnya, juga harus diperoleh dari rejeki yang halal. Walaupun suatu makanan halal menurut dzatnya, tetapi menjadi haram jika didapat dari harta yang haram. Harta haram jika didapatkan dengan merugikan pihak/orang lain, baik pihak yang dirugikan tersebut mengetahui ataupun tidak, baik pribadi maupun dari hak-hak umum. Dalam Islam kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh pribadi sebagaimana swasta yang mengelola Sumber Daya Alam untuk dimiliki secara pribadi termasuk yang diharamkan.  Aktifitas seperti mencuri, merampok, menipu, judi, dan lain sebagainya jelas merupakan cara memperoleh rizki yang haram. Demikian juga korupsi, suap. Beberapa dalil sebagai rujukan, Sabda Rosul :  

"Pada suatu hari (hari kiamat) kaki seseorang tidak akan dapat bergerak sebelum ditanya tentang empat perkara: Tentang umurnya untuk apa dihabiskan; tentang masa mudanya untuk apa digunakan; tentang hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang telah diperbuat dengannya!" (Diriwayatkan oleh Thabraniy dengan isnad dari Mu'adz bin Jabal r.a.). 

Oleh karena itu diantara produk yang halam karena faktor eksternal sebagai berikut:

1.       Hasil Kejahatan   

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.....". (Q.S. An Nisa' [4]: 29)  

2.       Dikonsumsi berlebihan 

Makanan yang halal sekalipun, apabila dikonsumsi secara berlebihan haram hukumnya. 

"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (Q.S. Al A'raf [7]: 31) 

3. Tercampur dengan barang haram/najis

 "Dari Nabi saw, sesungguhnya beliau ditanya tentang tikus yang masuk ke dalam samin beliau bersabda; 'apabila samin itu padat maka buanglah bangkai tikus itu dan bagian yang ada di sekelilingnya, bila samin cair maka janganlah engkau mendekati (mengkonsumsinya)".  

Belajar titik kritis keharaman produk 

Untuk mengetahui titik kritis keharaman produk perlu diketahu mulai asal-usul bahan (Nabati, Hewani,  Produk Mikrobial, Bahan lain-lain), penyimpanan pada lini produksi, distribusi, display (pemajangan) hingga produk tersebut digunakan. 

a. Bahan Nabati    

Seiring perkembangan teknologi produksi kehalalan produk dari bahan nabati perlu diketahui apakah ada proses pengolahan atau tidak, sehingga dapat terlacak keharamannya. Banyak produk olahan yang berasal dari bahan nabati antara lain : produk kering, tepung tering,  oleoresin (cabe, rempah-rempah), emulsifier nabati (soya lecithin,  mono/digliserida), Hydrolized Vegetable Protein (HVP), minyak Nabati dan Margarin, Jam/Selai, Manisan Buah-buahan,  Sari buah & Konsentrat, Buah-buahan Kalengan. Dimana  titik kritis produk kering, berbahan baku nabati ? Skema pendugaan titik kritis kehalalan produk nabati terlihat pada Lampiran 1 (klik disini). Umumnya pengeringan dilakukan dengan/tanpa dikecilkan ukurannya. Selain itu juga ditambahkan bahan pengisi seperti maltodextrin atau laktosa dan dilapisi minyak nabati seperti raisins. Dari sini dapat diketahui titik kritis keharamannya adalah :

a.       Maltodextrin dibuat menggunakan enzim,  maka perlu dicek sumber enzimnya.

b.       Laktosa Perlu dicek bahan penggumpal pada pemisahan whey (Bisa dari  hewan (rennet) & bila menggunakan hewan halal, cek cara  penyembelihannya)

c.        Minyak Nabati, menggunakan karbon aktif  untuk pemucatan (bleaching). Karbon aktif ini  dapat berasal dari tulang hewan 

b. Bahan Hewani

Untuk menelusuri titik kritis kehalalan produk berbahan baku hewani dapat dilihat pada Lampiran  2, sedang produk turunan babi terlihat pada Lampiran 3. Banyak ragam produk turunan hewan, diantaranya :

a.       Tulang, dapat dibuat 1) Gelatin yang berfungsi sebagai  pengemulsi, penstabil,  pembentuk busa, pelapis, dsb, sedang hasil sampingnya : di/tricalcium phosphate, 2) Edible bone phosphate (E521) berfungsi sebagai  anti kempal, sumber mineral, 3) Arang aktif  sebagai Filter

b.       Kulit, dapat diproses menjadi  Gelatin, Kolagen, sedangkan bulu  dapat diproses menjadi Asam amin, seperti:  sistein yang digunakan dalam pembuatan   flavor,  pengembang roti, dan  fenilalanin sebagai bahan penyusun aspartam (pemanis buatan). Selain itu  bulu sering digunakan sebagai kuas kosmetik.

c.        Lemak, yang terdiri atas; 1) Gliserol/gliserin (E422) sebagai  pelarut flavor, 2) Asam lemak dan turunannya (E430-E436) sebagai  pengemulsi, penstabil, anti busa, 3) Ester asam lemak (E470-E495) sebagai pengemulsi, penstabil, pengental, dsb

d.       Susu, dapat diproses menjadi: 1) Keju (susu yang digumpalkan dengan  asam atau rennet  hewan), rennet tanaman (papain, bromelin) atau  rennet mikrobial, 2) Laktosa merupakan hasil samping  pembuatan keju ( whey  yang telah dipisahkan mineral dan proteinnya), 3) Whey merupakan fase cair dari sisa pembuatan keju, serta 4) Kasein dan Kaseinat  yang terbuat dari whey direaksikan dengan NaOH/CaOH    

Semua bahan yang diproses dari bahan nabati dan hewani di atas sering digunakan sebagai bahan tambahan  dalam memperbaiki tekstur (kekenyalan), memberikan rasa  tertentu sesuai yang dikehendaki, mempertahankan konsistensi produk baik pangan, obat-obatan, maupun kosmetika. Demikian juga produk turunan bagi pada Gambar 3 yang begitu banyak, seolah menjadi ujian bagi seorang muslim untuk mempertahankan keyakinannya. Inilah titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai. Barang yang halal jika tercampur dengan barang yang haram meskipun sedikit tetap saja menjadi haram. Oleh karena itu kesadaran dan keinginan saja belum cukup untuk memilih produk yang halal yang akan menentramkan kehidupan seorang muslim dan muslimah. Sebenarnya jika pemilik kebijakan mau mewajibkan produk yang boleh dipasarkan hanya produk yang halal saja  maka masalah kehalalan produk menjadi lebih sederhana. Namun hingga tulisan ini di buat peratuan perundangan di Indonesia hanya bersifat menghimbau produsen memproduksi produk yang halal. Hal ini diperparah kesadaran dan pengetahuan konsumen yang relatif belum cukup tentang hal itu. Bagaiama dengan anda?

 

Penutup        

Ternyata  salah satu penyebab diproduksi dan beredarnya produk yang subhat dan haram, serta tidak aman (hayyib) karena mengandung zat aditif melebihi batas keamanan adalah  ide kapitalisme yang menggejala di seluruh lapisan masyarakat. Lemahnya regulasi penjamin kehalalan produk, yang merupakan himbauan bukan keharusan, menjadi faktor utama yang perlu dirubah oleh semua fihak.  Oleh karena itu secara simultan perlu dilakukan: Pertama Membangun kesadaran individu, dengan ketaqwaan dalam memilih produk yg halal dan thoyyib, menjauhkan dari yg syubhat. Hal ini membutuhkan ilmu yg perlu di asah, wawasan/ informasi. Kedua Membangun kesadaran masyarakat karena produk yg kita gunakan tidak berasal dari rumah kita sendiri. Saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, mengajak lingkungan kita pada produk halal dan mengontrol pemerintah dan lembaga terkait sebagai wujud kontrol sosial perlu selaku dilakukan.  Ketiga Peran negara sebagai pembuat regulasi dan pelaksana sebuah perundangan wajib menjamin secara penuh keamanan dan keselamatan rakyatnya di dunia dan akhirat sesuai ridho Allah. Menjamin ke-halalan dan ke-thoyyiban produk baik pemasok, produsen, pedagang, maupun konsumen dengan kewajiban dan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tentu saja negara yang berpedoman pada syari'ah bukan kapitalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar