Jumat, 04 September 2009

KIAT MEMILIH PRODUK HALAL

KIAT MEMILIH PRODUK HALAL

 

 

            Mengkonsumsi pangan yang halal dan thoyyib (baik, sehat, bergizi dan aman) adalah kewajiban bagi setiap muslim seperti difirmankan Allah didalam surat Al Maaidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168.  Memakan makanan yang tidak halal dapat mengakibatkan doa kita tidak terkabul, amal yang tertolak dan daging yang tumbuh dari barang yang haram tempatnya adalah neraka (keterangan dari hadis).

Walaupun mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, akan tetapi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia tidak mewajibkan para produsen pangan untuk menyediakan pangan yang halal, hanya mereka yang ingin mencantumkan label halal pada produknya yang terkena kewajiban untuk memeriksakan produknya ke lembaga yang berwenang agar apa yang diklaimnya sebagai halal itu benar adanya.  Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa semua pangan yang ada di pasaran adalah halal.  Dengan demikian, konsumen muslim sendirilah yang harus mampu memilih mana pangan yang halal dan mana yang tidak.

Masalahnya, tidak mudah untuk memilih mana yang halal dan mana yang haram serta mana yang meragukan (syubhat) mengingat dengan kemajuan teknologi banyak bahan-bahan yang syubhat yang tersembunyi didalam produk produk pangan.  Bukan hanya itu, memilih daging segar yang halal pun ternyata tidak mudah mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pelaku bisnis yang bergerak di bidang penjualan daging segar sehingga pengawasannya menjadi sulit.  Oleh karena itu konsumen muslim membutuhkan kiat sederhana, mudah tapi akurat dalam memilih pangan halal.  Dibawah ini akan dipaparkan kiat tersebut yang diharapkan dapat membantu dalam memilih pangan halal.

 

1.      Daging Segar

 

Penjualan daging segar di Indonesia kebanyakan dilakukan secara terbuka, tanpa wadah-wadah dan tanpa label sehingga bagi konsumen sulit membedakan mana yang halal dan mana yang tidak, kecuali membedakan antara daging babi dengan lainnya karena biasanya penjualan daging babi terpisah.  Sayangnya, di beberapa swalayan pemisahan penjualan daging babi dengan yang lainnya tidak terlalu tegas sehingga konsumen harus berhati-hati memilih milih swalayan mana yang menjual daging halal yang terpisah sempurna dengan daging babi.  Dengan demikian, kita harus menghindari membeli daging di tempat yang menjual daging babi, walaupun daging babi tersebut ditempatkan pada tempat yang terpisah akan tetapi kita ragu akan penanganan daging babi yang sulit sekali untuk tidak sama sekali terpisah dengan daging lainnya (termasuk peralatan dan ruangan yang digunakan).

Jika kita kaji kondisi di Indonesia, untuk daging lokal, pemotongan sapi biasanya dilakukan di rumah potong hewan dan bisa dikatakan semua rumah potong hewan (RPH) di Indonesia menerapkan penyembelihan secara Islami, hatta RPH itu ada di Bali yang mayoritas masyarakatnya Hindu.  Disamping itu, rumah potong hewan swasta yang sebagian berskala besar juga sudah mendapatkan sertifikat halal (lihat tabel).  Oleh karena itu kehalalan daging sapi lokal relatif lebih terjamin.

Daging sapi impor yang diimpor secara legal telah dijamin kehalalannya karena dalam aturan yang ditetapkan Deptan daging yang masuk ke Indonesia harus halal dan ini dilakukan pemeriksaan awal oleh tim yang terdiri dari personal dari Deptan dan MUI, setelah itu ada lembaga sertifikasi halal yang mengawasi di negara pengekspor sana, ketika masuk ke Indonesia juga akan dimintakan sertifikat halalnya.  Masalahnya, ada juga daging impor ilegal yang tidak terjamin kehalalannya yang secara fisik sulit dibedakan dengan daging impor yang yang legal.  Bisa jadi daging impor ilegal ini dijual lebih murah dari harga rata-rata daging lokal dan daging impor legal.  Oleh karena itu, jika menemui harga daging yang jauh lebih murah dari harga pasaran maka kita perlu ekstra hati-hati, harus mempertanyakan asal daging tersebut, atau akan lebih baik jika kita tidak membelinya.

Belum lama LPPOM MUI melakukan survey ke pasar pasar yang ada di sekitar Bogor dan menemukan hati impor yang kelihatannya masuk secara ilegal karena berasal dari negara yang tidak melakukan penyembelihan secara halal dan tidak termasuk negara yang mendapat izin memasukkan daging ke Indonesia, negara ini misalnya Swiss.  Hati impor ini harganya lebih murah dari hati lokal, oleh karena itu konsumen harus waspada terhadap hati impor ilegal semacam ini.

            Kadang-kadang terjadi pencampuran antara daging sapi dan daging babi dan dijual sebagai daging sapi, kasus seperti ini telah berulang beberapa kali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.  Lagi-lagi hargalah yang bisa dijadikan acuan karena daging campuran ini harganya biasanya miring.  Secara fisik, tidak mudah bagi awam untuk mengenali daging campuran ini.  Oleh karena itu, disamping jangan membeli daging yang harganya jauh dibawah harga pasaran, juga belilah daging di tempat yang sudah terpercaya, jangan membeli daging di sembarang tempat yang kita tidak yakin akan jaminan kehalalan dagingnya.

Permasalahan besar ditemui untuk daging ayam mengingat rumah potong ayam itu jumlahnya banyak sekali dari yang besar sampai kecil dan tersebar dimana-mana.  Baru sedikit saja rumah potong ayam yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI (lihat tabel), sedangkan yang lainnya tidak ada pihak yang berwenang yang menjamin kehalalan daging ayam yang dipotongnya.  Oleh karena itu konsumen seharusnya memilih daging ayam yang dihasilkan oleh rumah potong yang telah mendapatkan sertifikat halal, jika daging ayam yang ini tidak tersedia, maka seharusnya bertanya kepada penjual daging ayam dari mana daging ayamnya, siapa yang menyembelihnya dan bagaimana penyembelihannya, jika sudah diketahui mana penjual daging ayam yang bisa dipercaya maka kesinilah kita membeli daging ayam.

 

Daftar Rumah Potong Hewan yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Daerah

 

Jenis hewan/daging

Nomor sertifikat

Masa berlaku sertifikat s/d

Pemberi sertifikat

Nama Produsen/Perusahaan

Ayam broiler pedaging

1469042001

11-04-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Multiarsa Anekaguna

Ayam Potong

0005180699

27-08-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Sinar Sunindo

Ayam potong

1505052001

10-05-2003

LPPOM MUI Pusat

Perusahaan Waluyo

Ayam potong

1249052000

17-05-2004

LPPOM MUI Pusat

UD Welasi

Chicken meats (daging ayam)

0007820398

12-03-2004

LPPOM MUI Pusat

PT Charoen Pokphand Indonesia

Suri chicken

0009770399

11-04-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Ciomas Adisatwa

Ayam potong

1571062001

12-06-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Nusapangan Suryabuana

Ayam

2246102002

04-10-2004

LPPOM MUI Pusat

CV Barokah Jaya

Ayam broiler

0006991297

21-05-2004

LPPOM MUI Pusat

PD Kartika Eka Dharma

Ayam potong

1816112001

23-11-2003

LPPOM MUI Pusat

Dwisata

Ayam potong dan Cakung Meat

1591062001

24-06-2003

LPPOM MUI Pusat

PD Dharma Jaya

Daging sapi

2199092002

06-09-2004

LPPOM MUI Pusat

Perusahaan Visi Asli Indonesia

Daging sapi dan domba

1576062001

12-06-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Afi Eka Jaya

Sapi potong

1351092000

25-09-2004

LPPOM MUI Pusat

PT Djawi Jaya Lestari

Tippindo beef

0000550699

05-10-2003

LPPOM MUI Pusat

PT Tipperary Indonesia

Ayam potong

0000210898

14-06-2004

LPPOM MUI Pusat

Perusahaan Sierad Produce

Ayam

2066062002

07-06-2004

LPPOM MUI Pusat

Agronnur Industry Kopontren Annur

Sapi: santori, Suri beef

0008390698

05-07-2004

LPPOM MUI Pusat

PT Santosa Agrindo

Sapi: Kibif

2118072002

19-07-2004

LPPOM MUI Pusat

PT Bina Mentari Tunggal (PT Prasanja Abadi)

Sapi potong

2093062002

21-06-2004

LPPOM MUI Pusat

Rumah Potong Hewan Warga Baru

Ayam

5122510802

06-05-2004

LPPOM MUI Jatim

CV Adikarya Citra Cemerlang

Ayam

522500899

09-11-2003

LPPOM MUI Jatim

UD Rezeki Jaya

Ayam: suri chicken

522301900

30-05-2004

LPPOM MUI Jatim

PT Ciomas Adisatwa

Ayam broiler

522502700

15-11-2004

LPPOM MUI Jatim

Milanda Broiler

Sapi

512503801

23-03-2003

LPPOM MUI Jatim

Palmagro Danamitra

Sapi: surya beef

512503901

20-04-2003

LPPOM MUI Jatim

PT Abattoir Surya Jaya

Ayam

522504901

14-04-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Hasil

Ayam

522505001

09-05-2003

LPPOM MUI Jatim

UD Murni Broiler

Ayam

522505601

22-06-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Lumintu

Ayam

522500199

22-06-2003

LPPOM MUI Jatim

PT. Koko Timbul Trad. Coy.

Ayam

521306301

20-07-2003

LPPOM MUI Jatim

Muallim Broiler

Ayam: Mediantara broiler

522506501

06-08-2003

LPPOM MUI Jatim

CV. Mediantara

Daging ayam 808

522506601

06-08-2003

LPPOM MUI Jatim

PT. Wonokoyo Jayacorp

Kambing

512307401

31-08-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Jaya Madura

Ayam

522307501

31-08-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Jaya Madura

Ayam karkas

522307601

28-09-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Sumber Pangan

Ayam

522507701

28-09-2003

LPPOM MUI Jatim

UD Wira Abadi

Ayam

520707801

29-10-2003

LPPOM MUI Jatim

UD. Adib

Sapi

512300299

09-11-2003

LPPOM MUI Jatim

UD Segar Abadi Utama

Ayam: florana

5121308702

22-01-2004

LPPOM MUI Jatim

Florana Indonesia

Ayam

5123008902

04-03-2004

LPPOM MUI Jatim

Jatinom Indah Chicken Processing

Karkas ayam potong

5121809602

13-03-2004

LPPOM MUI Jatim

Nurkholis Yasin

Ayam

5122309802

13-03-2004

LPPOM MUI Jatim

UD Salsa Broiler

Kambing dan Sapi (lokal)

5112513202

07-11-2004

LPPOM MUI Jatim

Supplier Daging Ida

Ayam potong

MUI-SU005072001

10-07-2003

LPPOM MUI Medan

UD. Indah Jaya

Ayam potong

MUI-SU-009092001

18-09-2003

LPPOM MUI Medan

PT. Laris Mutiakara

Ayam potong

730100090201

16-02-2003

LPPOM MUI Ujung Pandang

Kelompok Remaja Masjid An Nur

Ayam potong

730100050900

02-09-2002

LPPOM MUI Ujung Pandang

UD. Prima Mit

Ayam potong

0001211096

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Lampung

Prapto Sujono

Ayam potong

0008090399

 

LPPOM MUI Lampung

Tini Chicken

Ayam potong

0012160399

 

LPPOM MUI Lampung

Sri Rejeki

Ayam potong

0020020500

 

LPPOM MUI Lampung

Koperasi Senkakola SS

Ayam potong

1010401402

10-08-2002

LPPOM MUI Riau

Usaha Susanto

Ayam potong

1010401502

10-08-2002

LPPOM MUI Riau

Citra Duta Andalas CV

Ayam potong

1010401903

27-01-2005

LPPOM MUI Riau

TPA Mayzar

Daging sapi segar

MUI-JB100032

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PD Sari Mutiara

Sapi

MUI-JB400034

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PD Gemilang Jaya

Ayam

MUI-JB400035

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PD Sumber Hurip

Daging

MUI-JB400036

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

TPA Al Rasyim Bangun Citra

Sapi

MUI-JB400033

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PD Dessy

Ayam

MUI-JB400037

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

TPA PD Tanjung Mulya

Ayam

MUI-JB400038

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

TPA PD Sri Melati

Ayam

MUI-JB400039

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

TPA PD Putri Gunung

Ayam

MUI-JB400042

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

TPA PT Jabal Nur

Daging

MUI-JB100052

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PT Madusari Nusa Perdana

Ayam

MUI-JB

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

CV Mekar Jaya

Ayam

MUI-JB400046

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

CV Sarana Graphika

Ayam

MUI-JB400047

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

PD Putra Persada

Ayam

MUI-JB400048

Data tidak tersedia

LPPOM MUI Jabar

CV Gunung Harsuco Jaya

Keterangan:

-Sumber data: Jurnal Halal LPPOM MUI No. 46 Maret 2003

-Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun, biasanya setiap masa berlaku sertifikat habis maka perusahaan yang bersangkutan memperpanjang sertifikatnya.

            Mengingat swalayan tidak biasa mencantumkan sertifikat halal di tempat penjualannya, maka konsumen muslim perlu menanyakan sertifikat halal yang mereka miliki dan perlu teliti karena bisa jadi pemasok daging ke penjual tersebut tidak hanya satu pemasok dan si penjual hanya menunjukkan sertifikat halal dari satu pemasok saja.  Tentu saja jika si penjual tidak mampu menunjukkan sertifikat halal untuk daging yang dijualnya maka kita jangan membeli di swalayan tersebut karena tidak ada jaminan kehalalan terhadap daging yang dijualnya.

            Kesulitan besar terutama jika kita membeli daging di pedagang keliling, warung warung dan pasar tradisional karena seringkali sudah tidak jelas lagi darimana asal daging yang dijualnya, walaupun tidak selalu.  Untuk itu kita perlu bertanya secara sopan dan bijak kepada si penjual tentang kepastian kehalalan daging yang dijualnya.

            Yang juga sering terjadi adalah beredarnya ayam bangkai di pasaran.  Disamping harga ayam bangkai yang miring, ayam bangkai bisa dikenali dengan memperhatikan adanya bercak bercak coklat kehitaman yang ada di beberapa tempat pada tubuh ayam.  Oleh karena itu, pada waktu membeli daging ayam telitilah kondisi daging ayam yang akan kita beli secara seksama, jika ada bercak bercak darah di beberapa bagian tubuh ayam maka jangan dibeli.

 

2. Produk Pangan dalam Kemasan

 

            Untuk produk pangan dalam kemasan maka lebih mudah membedakan mana yang kehalalannya sudah dijamin oleh lembaga yang berwenang dan mana yang belum, walaupun ada juga kesulitannya jika berhadapan dengan produk industri kecil seperti akan dijelaskan kemudian. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk ybs dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.  Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tsb) mendaftarkan produk ybs ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan).  Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik.  Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut.  Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.

Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan misalnya).

Untuk produk impor nomor pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP.  Nomor SP diberikan setelah si produsen kecil mengikuti suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan si produsen telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.

Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sebagai berikut:

1.      Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi didalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.  Jika tidak ada label halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin.

2.      Untuk produk impor, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin seperti nomor 1 diatas.  Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti kehalalannya sudah ada yang menjamin.  Untuk produk impor lainnya, jika tidak ada label halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke LPPOM MUI.

3.      Untuk produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan atas sertifikat halal yang diperoleh dari MUI.  Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal.  Oleh karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam menilai apakah produk pangan industri kecil ini diragukan kehalalannya atau tidak.

4.      Daftar produk halal dapat dilihat di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.indohalal.com, daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

 

3.      Makanan Jajanan dan Makanan Tanpa Kemasan

 

Mengingat tidak memungkinkan untuk mencantumkan label halal pada makanan jajanan dan makanan tanpa kemasan maka tidak mudah untuk memilih mana yang telah terjamin kehalalannya.  Sertifikasi halal juga biasanya tidak menjangkau kedua jenis produk tersebut.  Oleh karena itu kita harus mampu meningkatkan kemampuan kita untuk dapat menilai apakah produk yang akan kita beli tersebut diragukan kehalalannya atau tidak, jika diragukan maka harus ditinggalkan.

 

4. Restoran

 

            Konsumen muslim di Indonesia, karena merasa muslim adalah mayoritas di Indonesia, seringkali tidak sadar bahwa tidak semua restoran di Indonesia menyediakan makanan halal.  Tidak sadar pula bahwa walaupun di restoran tersebut tidak menyediakan masakan babi atau minuman keras ternyata makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal.  Hal ini dapat terjadi diantaranya akibat ketidaktahuan si pengelola restoran maupun konsumen itu sendiri.  Oleh karena itu menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui peraturan yang berlaku, jenis makanan yang diragukan kehalalannya dan bagaimana cara terbaik untuk memilih restoran yang halal seperti akan dijelaskan dibawah ini.

 

Peraturan

 

            Di Indonesia tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap restoran harus menyediakan makanan halal, tidak juga ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan restoran ybs.  Yang ada adalah apabila si restoran ingin mengklaim bahwa restorannya menyajikan makanan halal maka harus memeriksakan makanannya ke MUI, apabila si restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal maka si restoran berhak mencantumkan logo halal pada restorannya.  Peraturan ini sebetulnya merupakan analogi peraturan yang berlaku pada produk pangan dalam kemasan dimana pencantuman label atau tanda halal pada produk dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk tersebut dimana sertifikat tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (MUI).

            Masalahnya, seringkali si pengelola restoran mencantumkan label atau tanda halal di restorannya walaupun restoran tersebut belum pernah diperiksa sama sekali oleh yang berwenang (MUI).  Bahkan, ada satu restoran Jepang yang telah diperiksa MUI tapi tidak memperoleh sertifikat halal karena dalam pembuatan makanannya masih mengggunakan sake dan mirin (keduanya masuk kedalam golongan khamar), ternyata si restoran tersebut mengiklankan dirinya sebagai restoran halal.  Praktek praktek seperti ini jelas sangat merugikan konsumen.  Untuk kasus yang pertama dimana restoran mencantumkan sendiri label halal tanpa pemeriksaan itu jelas tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak mengetahui bagaimana makanan yang disajikan si restoran dibuat dan tidak ada pihak yang ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan makanan yang disajikan.  Dalam kasus yang kedua dimana sudah jelas jelas si restoran tersebut menyajikan makanan yang tercampur bahan yang haram sehingga makanan yang disajikan juga haram, sudah melakukan penipuan terhadap konsumen karena berani mengklaim dan mengiklankan restorannya menyajikan makanan halal padahal haram.  Celakanya, hampir tidak ada sangsi yang diterima oleh restoran walaupun mencantumkan label halal atau mengiklankan restorannya sebagai halal tetapi tidak diperiksa dan dinyatakan halal oleh yang berwenang, atau melakukan penipuan sekalipun.

            Sebagai konsumen kita harus waspada dan teliti karena jika si restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal maka artinya kehalalan makanan yang disajikan restoran ybs tidak ada yang menjamin.  Sayangnya, masih sedikit restoran yang telah memiliki sertifikat halal (lihat tabel), oleh karena itu pengetahuan kitalah yang harus ditingkatkan sehingga bisa mengetahui mana restoran yang menyajikan makanan yang diragukan kehalalannya dan mana yang tidak.

 

Jenis makanan yang secara umum diragukan kehalalannya

 

            Secara umum makanan moderen lebih rawan kehalalannya (dibandingkan dengan makanan tradisional) karena bahan yang digunakan banyak yang impor dan berasal dari negara non muslim (khususnya bahan hewani dan turunannya).  Secara khusus konsumen muslim harus mewaspadai masakan Cina karena dalam pembuatannya sering melibatkan lemak babi dan arak, baik dalam bentuk arak putih maupun arak merah (ang ciu).  Selain itu, kie kian yang sering digunakan dalam pembuatan cap cai dalam pembuatannya melibatkan lemak babi.

            Masakan Jepang dan sejenisnya dalam pembuatannya sering melibatkan sake dan mirin, keduanya masuk kedalam golongan khamar sehingga masakan yang dibuat dengan menggunakan sake dan mirin tidak diperkenankan dikonsumsi oleh umat Islam.  Masakan Barat juga rawan kehalalannya karena banyak menggunakan keju (status kehalalannya syubhat), wine (khususnya masakan Perancis), daging yang tidak halal, buillon (ekstrak daging), wine vinegar, dll.

 

Bagaimana memilih?

 

            Dalam memilih mana restoran yang menyajikan makanan yang kehalalannya terjamin di Indonesia memang agak repot mengingat jenis restoran yang ada sangat banyak dan bervariasi dari mulai warung tegal, warung tenda, restoran kecil, restoran besar, restoran fast food, dll.  Walaupun demikian, ada beberapa saran yang dapat dijadikan pegangan yaitu:

1.      Pilihlah restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal (lihat tabel).  Restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal sudah tidak perlu diragukan lagi kehalalan makanan dan minuman yang disajikannya.

2.      Jika kita tidak membawa daftar restoran halal maka pada waktu masuk ke restoran yang kita ragu atas kehalalan makanan dan minuman yang disajikan maka tanyakanlah sertifikat halal yang dimiliki oleh restoran tersebut secara sopan.  Jangan terkecoh dengan adanya label atau tanda halal yang ada di restoran ybs karena seperti telah dijelaskan sebelumnya, tidak selalu benar apa yang dinyatakan oleh restoran tsb.  Jika kita ragu terhadap kehalalan makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran yang tidak memiliki sertifikat halal maka harus kita hindari restoran tsb.

3.      Hindari restoran yang menyajikan masakan yang secara umum diragukan kehalalannya seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecuali restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari yang berwenang.

4.      Tidak ada salahnya bertanya secara sopan dan baik untuk memastikan bahwa restoran yang kita datangi tidak menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya. Sebagai contoh, kita dapat bertanya "apakah dalam pembuatan masakan di restoran ini menggunakan ang ciu?", jika jawabannya "ya" maka kita katakan "terima kasih, maaf saya tak jadi makan di tempat ini, ada keperluan lain", lalu kita meninggalkan restoran tsb.

5.      Hindari restoran yang menyajikan masakan yang jelas jelas haram seperti produk babi dan minuman keras.  Jangan pula makan di restoran yang menyajikan masakan halal bercampur dengan masakan haram seperti produk babi atau minuman keras.  Tidak ada jaminan bahwa masakan yang disajikan tidak bercampur dalam pembuatannya dengan masakan yang haram.  Dalam hal minuman keras, kita diperintahkan untuk menghindari tempat dimana minuman keras disajikan.

 

Tabel. Daftar restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI

 

Nama Produk

Sertifikat

Expire

Produsen

Restoran Vanhollano dan Vandanuts (nama produk tidak dirinci)

1090400402

250204

PT Holan Nika Permata

Restoran Vanhollano (nama produk tidak dirinci)

1090401302

250204

PT Catur Maharasa Waralaba

Appetizer(bruschetta(smoked beef bruschetta,smoked chicken bruschetta)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Apptizer(bruschetta(bef sausage bruschetta),potato crumble,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Apptizer(new orleans chicken wing,garlic bread,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Beverage(fresh fruit juice(lime juice,mango juice,melon juice,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Black pepper chicken pizza(pan pizza,thin pizza)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

chicken mushroom),Pan Pizza Selections With thousand island sauce(

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

chicken spaghetti,beef fetuccine,chicken fetuccine),

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

chili chicken spaghetti,risotto(tomatto,spicy tuna)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Dessert(ice cream,ice cream sundae,banana splite,fresh fruit plate)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Dessert(ice cream,ice cream sundae,banana splite,fresh fruit plate)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Dessert,menu breakfast,produk baru dan promosional Terl.

0010150499

210604

PT Bintang Rama Mandiri (Mc Donald's Batam)

favourite float,coca cola,sprite,fanta strawberry,diet coke),

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Filling,Beverages,Premix,Bakery,Coklat Olahan

0005980797

010105

PT Dunkindo Lestari

hot tea,hot coffee),carbonate drink(fresh lime squash,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Menu kolak(sweet deligth desert),mexi pizza,chili beef spaghetti

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

milk shake,orange juice,fruit punch,aqua,ice lemon tea,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

nasi sapi jamur),beef lasagna,sweet chicken penne,spicy tuna fusilli

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Orien Tugo(ayam asam manis,ayam lemon,ayam kung pao,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

papaya juice,tomato juice,pineapple juice,avocado juice,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Pepes Ikan, ikan Goreng, Sayur Asem, Ayam Goreng, Rendang daging

1913022002

080204

Kantin Sunda

Pizza(pan pizza selections with pizza sauce(super supreme,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Risotto(beef'n tomato risotto,spicy tuna risotto),

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(cauliflower,red bean, sor bean,mixed bean,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(crouton,baby corn,pickled beet root,fresh fruit

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(grated biled egg,mushroom salad,sweet corn,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(onion ring,tomato wedge,lettuce,green bell ring,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(papaya fruit dressing,mayonnaise dressing)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(potato salad,macaroni salad,coleslaw salad

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(string bean,sliced cucumber,shredded carrot,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Salad Bar(thounsand island dressing,melon fruit dressing,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

sandwich,fried chicken,frech fries and rice,cold and hot drink)

0010150499

210604

PT Bintang Rama Mandiri (Mc Donald's Batam)

sapi lada hitam,udang pedas,kailan saus tiram,mie pedas manis,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Soup(country vegetable soup,soto ala pizza hut)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Soup(cream of chicken mushroom,cream of asparagus&corn,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

spicy tuna thousand island,favourite beef island,favourite chicken island)

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

supreme,meat lovers,american favourite,chicken favourite,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

supreme,meat lovers,american favourite,chicken favourite,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

the chicken work,the viggie work),

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

The edge pizza selections with pizza sauce(the beef work,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Thin'n crispy selections with pizza sauce(super supreme,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Thin'n crispy selections with thousand island sauce(beef spaghetti,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

vegetable lovers,deluxe cheese),

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

vegetable lovers,deluxe cheese),Pan Pizza-Slice Bar(beef onion,

0005580799

140903

PT SARI MELATI KENCANA

Wendy's Restaurant

1741092001

140903

PT Wendy Citrarasa

Semua Sajian

MUI-SU020082002

130804

Restoran Golden Thai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar