Sabtu, 05 September 2009

Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikat Halal


Tujuan

Tujuan pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya.

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan Syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.

Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan Syari'at Islam yaitu :

·  Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi

·  Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.

·  Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari'at Islam.

·  Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur dalam Syari'at Islam.

·  Semua makanan yang tidak mengandung khamar.

·  Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produksinya, dan sertifikatnya tidak dapat dipindahtangankan.

·  Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya, termasuk fotocopinya tidak boleh digunakan atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu.

Jamiman Halal dari Produsen

Sebelum produsen mengajukan Sertifikasi Halal bagi produknya, maka terlebih dahulu diisyaratkan yang bersangkutan menyiapkan hal-hal sebagai berikut :

•  Produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal ( Halal Assurance System )

•  Sistem Jaminan Halal tersebut harus didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.

•  Dalam pelaksanannya, Sistem Jaminan Halal ini diuraikan dalam bentuk panduan halal ( Halal Manual ). Tujuan membuat panduan halal adalah untuk memberikan uraian system manajemen halal yang dijalankan produsen. Selain itu, panduan halal ini dapat berfungsi sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan produk tersebut.

•  Produsen menyiapkan prosedur baku pelaksanaan ( Standard Operating Prosedure ) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan produknya terjamin.

•  Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus disosialisasikan dan diuji coba dilingkunag produsen, sehingga seluruh jajaran; dari mulai direksi sampai karyawan memahami betul bagaimana memproduksi produk halal dan baik.

•  Produsen melakukan pemeriksaan intern ( Audit Internal ) serta mengevaluasi apakah Sistem Jaminan Halal yang menjamin kehalalan produk ini dilakukan sebagimana mestinya.

•  Untuk melaksanakan butir ke 6, perusahaan harus mengangkat minimum seorang Auditor Halal Internal yang beragama Islam dan berasal dari bagian yang terkait dengan produksi halal.

Tata Cara Pemeriksaan ( Audit )

Dilokasi Produsen ( Perusahaan )

•  Surat resmi akan dikirim oleh LP POM MUI ke perusahaan yang akan diperiksa, yang memuat jadwal audit pemeriksaan dan persyaratan administrasi lainnya.

•  LPPOM MUI menerbitkan surat perintah pemeriksaan yang berisi :

•  Nama ketua tim dan anggota tim

•  Penetapan hari dan tanggal pemeriksaan

•  Pada waktu yang telah ditentukan Tim Auditor yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (auditing) keperusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Selama pemeriksaan berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur dan jelas.

•  Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup :

•  Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk

•  Observasi lapangan

•  Pengambilan contoh hanya untuk bahan yang dicurigai mengandung babi atau turunannya, yang mengandung alcohol dan yang dianggap perlu.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

•  Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun, untukdaging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.

•  Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya Sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.

•  Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus daftar kembali untuk Sertifikat Halal yang baru.

•  Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat Halal tersebut dan dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM MUI, Jurnal Halal.

•  Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melaprkannya ke LP POM MUI.

•  Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.

•  Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

SISTEM PENGAWASAN

•  Perusahaan wajib menandatangani perjanjian untuk menerima Tim SIDAK LPPOM MUI

•  Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 ( enam ) bulan setelah terbitnya Sertifikat Halal.

PROSEDUR PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL

Prosedur Perjanjian Sertifikat Halal :

•  Produsen yang bermaksud memperpanjang Sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.

•  Pengisian formulir harus disesuaikan dengan perkembangan terakhri produk.

•  Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong serta jenis pengelompokan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.

•  Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bahan air proses.

LAIN-LAIN

•  Sertifikat Halal MUI bagi pengembangan produk :

•  Pengembangan produk yang dilakukan produsen pemegang sertifikat halal MUI hams dilaporkan kepada LP POM MUI.

•  Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya dengan kelompok produkyang sudah bersertifikat hala MUI, produk tersebut didaftarkan sebagai produk baru dan diproses mengikuti prosedur sertifikat halal yang berlaku.

•  Produk yang sejenis dengan kelompok yang sudah mendapat sertikat MUI, di informasikan kepada LP POM MUI. Informasi tersebut berisi data tambahan dan nama produk dan dilengkapi dengan spesifikasi dan bukti pembelian bahan. Data tersebut akan dipelajari oleh LP POM MUI untuk ditentukan tahapan proses selanjutnya.

•  Pendaftaran penambahan produk dengan jenis produk yang sama dengan produk yang telah mendapat sertifikat halal dan pernah diaudit sebelumnya tidak perlu melalui pengisian formulir baru. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengajukan surat jkepada Direktur LP POM MUI disertai lapmiran daftar ingredients dan alur prosesnya. Bila dianggap perlu audit dilakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dalam surat dengan kondisi dilapangan.

•  Hasil auditing dilaporkan dalam rapat auditor. Jika tidak ditemukan masalah maka dibawa ke rapat komisi fatwa dan apabila tidak ada masalah maka Direktur akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa produktersebut dapat diproduksi karena menggunakan bahan-bahan yang pernah digunakan dari produk yang telah difatwakan sebelumnya.

Produk kemas ulang ( Repacking Produk )

Produk kemas ulang ( Repacking Produk ) atau produk distributor diaudit ke tempat produksi ( negara asal ).

Produk Flavour

Khusus produk flavour jika diproses lokal hanya berupa proses sederhana, dimana " base " nya dibuat dipabrik lain diluar negeri, maka audit harus dilakukan ditempat produksi " base " tersebut. Perlu tidaknya audit dilakukan untuk penambahan produk baru ditentukan kasus perkasus.

Prosedur Penambahan Bahan

Jika ditemukan produk atau bahan yang harus dimusnakan karena ketidak-halalannya maka pemusnahan harus disaksikan oleh auditor disertai bukti berita acara pemusnahannya. Penentuantentang pemusnahan dilakukan oleh rapat auditor atau rapat tenaga ahli.

Audit Produk Beragam

Jika produk yang diaudit banyak dan beragam, maka tidak semua produk harus diproduksi pada saat diaudit, cukup diwakili tiap kelompok produknya. Akan tetapi auditor harus memeriksa formula tidak hanya pada database tapi juga diruang produksi. Bila pada saat audit dilakukan perusahaan belum dapat melaksanakan proses produksi sesungguhnya, maka dapat diaudit dalam skala laboratorium. Namun pada waktu produksi auditor akan melihat kembali kesesuaian proses produksi sesungguhnya dengan proses produksi skala laboratorium yang pernah dilihatnya.

Pembuatan Matriks Bahan

Setiap perusahaan yang diaudit akan diminta untuk membuat matriks bahan terkahir yang telah disetujui untuk diajukanke rapat komisi fatwa. Jika tidak ada permasalahan dalam rapat komisi fatwa, maka matriks ini akan disetujui oleh direktur setelah diperiksa oleh auditor. Matriks tersebut akan dimasukan kedalam database dan menjadi pegangan dalam pelaksanaan sidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar